Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Jangan Asal PSU, Perlu Kajian Mendalam

by NN Indonesia
19 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kadir Mertosono

GORONTALO-NN– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo berpandangan bahwa pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah diatur ketentuannya pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 junto pasal 80 dan pasal 81 Peraturan KPU 25/2023 dan Keputusan KPU 66/2024, sehingga perlu dipastikan pelaksanaan PSU betul betul telah melalui proses kajian yang mendalam karena akan berdampak pada banyak hal diantaranya; 1) tingkat partisipasi pemilih dan potensi Golput, 2) hak konstitusi rakyat yang telah memilih dan dipilih, 3) Keuangan Negara, 4) Meningkatnya suhu politik dan berpotensi menimbulkan gesekan di wilayah tertentu.

“Sebagaimana ketentuan tersebut menekankan pada 3 (tiga) hal: PERTAMA, Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” jelas Ketua KIPP Provinsi Gorontalo Kadir Mertosono.

Lebih lanjut kata Kadir, kedua, Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan,
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan,
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP El atau sukset, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
KETIGA, Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

KIPP Gorontalo menilai kata Kadir, PSU dapat dikatakan sebagai kejadian luar biasa yang dapat mereview mandat rakyat sebelumnya, jika pelaksanaan PSU kita sandingkan dengan ketentuan teknis yang memagari bahwa tidak mudahnya penyelenggara pemilu melakukan pembukaan Surat suara saat rekapitulasi dan biasanya itu menjadi langkah terakhir untuk membuat terang benderang perselisihan antar pihak.

“KIPP Gorontalo memfokuskan pada ketentuan dilaksanakannya PSU terhadap 2 (dua) hal, Pertama “pemilih yang tidak memiliki KTP El atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS” apakah case Pemilih yang memiliki KTP El dan terdaftar dalam DPT di tempat asal tapi karena memilih di TPS tujuan tanpa Dokumen pindah memilih dan KPPS memberikan surat suara sesuai haknya termasuk kejadian luar biasa yang dimaksud oleh Undang-Undang dan PKPU untuk dilaksanakannya PSU, kedua, ketentuan “Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda” Apakah kekeliruan KPPS memberikan surat suara lebih atau kurang kepada 1 atau 2 orang pemilih DPTb/DPK adalah kejadian luar biasa dimaksud sehingga menyebabkan PSU,” paparnya lagi.

Terakhir KIPP mengapresiasi jika pelaksanaan PSU dilakukan demi untuk memastikan dan menegakkan keadilan bagi semua pihak, disisi lain, KIPP meminta KPU-Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/kota memastikan secara cermat fakta, data dan bukti secara kompeherensif sebelum melaksanakan PSU.(rls/NN)

 

Tags: KIPP GorontaloPSU
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Pesan Penting Gubernur ke Pengurus KADIN; Hindari Politik Praktis!

24 September 2026
f.hms
Headline

Kembali dapat Pengakuan Nasional, Provinsi Gorontalo Terbaik IV Pengendalian Inflasi

24 September 2026
f.hms
Headline

Gusnar Ismail Nginap di Pinogu, Jajal Jalur Ekstrim

23 September 2026
Next Post
f.ist

Proyek Panas Bumi Jailolo: Melayani Industri, Melanggengkan Oligarki

Hengkang Dari Golkar, Putra Suharsi Pastikan Sumbang 1 Kursi Untuk Gerindra

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

WR III Sultan Amai Gorontalo, Dr. Sahmin Madina.

UIN Sultan Amai Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Seksual

2 hari ago

UIN Sultan Amai dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Perkuat Kemitraan 

20 jam ago
Kadir Mertosono

Jangan Asal PSU, Perlu Kajian Mendalam

3 tahun ago
Sekretaris Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Winardi Dayi saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Dinas PUPR-PKP Gorontalo

2 hari ago

Ketua Dema FUD UIN Sultan Amai Gorontalo Desak Rektorat Somasi Media Coreng Nama Kampus

9 jam ago
Ilustrasi Pertamina Patra Niaga

Hoaks Harga Pertalite Naik 26 September Beredar, Pertamina Imbau Warga Tak Panik

17 jam ago

Tidak Semua Sistem One Man One Vote Membuat Demokrasi di HMI Menjadi Pragmatis

2 hari ago
Foto humas Pani Gold Mine

Di HUT ke-14, PGM Tegaskan Komitmen Pertumbuhan yang Memberi Manfaat

19 jam ago
f.hms

Gusnar Ismail Nginap di Pinogu, Jajal Jalur Ekstrim

1 hari ago
Bacaleg Gerindra Majene, A. Denisa Darmawangsa. (foto. istimewa)

Muda, Cerdas, Visioner, Yuk Kenalan Caleg Muda Gerindra Sulbar; A. Denisa Darmawangsa

3 tahun ago

Terbaru

f.hms
Headline

Pesan Penting Gubernur ke Pengurus KADIN; Hindari Politik Praktis!

by NN Indonesia
24 September 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menerima audiens Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo...

f.hms

Kembali dapat Pengakuan Nasional, Provinsi Gorontalo Terbaik IV Pengendalian Inflasi

24 September 2026
Ilustrasi Pertamina Patra Niaga

Hoaks Harga Pertalite Naik 26 September Beredar, Pertamina Imbau Warga Tak Panik

24 September 2026
Foto humas Pani Gold Mine

Di HUT ke-14, PGM Tegaskan Komitmen Pertumbuhan yang Memberi Manfaat

24 September 2026

UIN Sultan Amai dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Perkuat Kemitraan 

24 September 2026
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie di Hari Bahasa Isyarat Internasional 2026.

Wagub Idah Syahidah Dorong Gorontalo Perluas Ruang Inklusif bagi Disabilitas

23 September 2026
f.hms

Gusnar Ismail Nginap di Pinogu, Jajal Jalur Ekstrim

23 September 2026

Tidak Semua Sistem One Man One Vote Membuat Demokrasi di HMI Menjadi Pragmatis

23 September 2026
WR III Sultan Amai Gorontalo, Dr. Sahmin Madina.

UIN Sultan Amai Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Seksual

22 September 2026
Sekretaris Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Winardi Dayi saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Dinas PUPR-PKP Gorontalo

22 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.