NEWSNESIA.ID – Penertiban pasar dilaksanakan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo salah satu toko kosmetik di di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis (28/7/2022).
Dari penertiban tersebut, sebanyak 684 jenis kosmetik ilegal atau tanpa izin disita oleh pihak BPOM Gorontalo.
“684 jenis kosmetik dengan total 14.716 buah dari 24 toko yang tidak mengantongi izin,” ungkap Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana saat konferensi Pers.
“Sebarannya itu di Kota Gorontalo ada 18 toko, Kabupaten Gorontalo 5 toko, serta di Boalemo ada 5 toko yang memperjualbelikan kosmetik tanpa izin,” lanjutnya.
Agus menambahkan jika kosmetik yang disita juga mengandung sejumlah bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon.
“Adapun jenis kosmetik yang diedarkan terdiri dari berbagai macam produk yaitu cream pemutih, toner pemutih, sabun cair, sabun batangan, body lotion, masker sacheet sampai sediaan rias wajah seperti liptick, eye shadow dan mascara,” bebernya.
Selanjutnya untuk sejumlah pemilik toko akan dilakukan pembinaan.
“Terutama mereka yang mengaku baru pertama kali memperjualbelikan dan tidak tahu menahu terkait kandungan bahan berbahaya yang terdapat pada produk kosmetik itu,” pungkas Agus.
Penertiban juga melibatkan unsur Diskrimsus Polda Gorontalo.(Rls)