Oleh: DR. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh & Akademisi Makassar)
Permasalahan bangsa kita saat ini begitu kompleks dan berpariatif, ia terus berkembang secara dinamis bagai roda sepeda yang terus berputar sehingga memerlukan model dan pendekatan yang tepat, adaptif dan kreatif agar dapat keluar dari permasalahan ini.
Sebut saja diantara persoalan bangsa Indonesia yang sejak dulu hingga saat ini belum juga menunjukkan tanda-tanda berakhir yaitu terkait masalah peredaran narkoba.
Narkoba dalam pandangan hukum positif kita dikategorikan sebagai barang terlarang dan demikian pula dalam perspektif budaya dan agama. Narkoba perlahan akan merusak otak dan tubuh generasi bangsa secara perlahan sehingga akan berujung pada kematian.
Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba. Artinya, sekitar 18.000 orang per tahun meninggal karena penyalahgunaan narkoba. Angka ini sudah cukup memposisikan Indonesia sebagai negara darurat narkoba. Apalagi usia korban narkoba ada di rentang usia produktif antara 15 sampai 35 tahun.
Khusus di kota Makassar dan Sulawesi Selatan umumnya persoalan narkoba ini juga salah satu bagian yang menjadi perioritas jajaran kepolisian bahkan Sulawesi Selatan dikategorikan sebagai daerah darurat narkoba, karena peredarannya tidak hanya di perkotaan malah telah sampai ke pelosok pedesaan.
Beberapa hari yang lalu 11 kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara Parepare, merespon hal itu, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Nana Sudjana menjelaskan, data tahun 2021 terdapat 1995 kasus yang terungkap.
“Kita lihat data yang ada, tahun 2021 itu hampir 1995 kasus yang kami ungkap. Artinya Sulsel ini saya anggap darurat narkoba,” ujar jenderal bintang dua ini saat meninjau Stadion GBH Kota Parepare, Rabu (27/7/2022).
Narkoba telah berhasil meracuni kehidupan bangsa Indonesia tanpa pandang bulu, mulai dari kalangan remaja, dewasa, orangtua, masyarakat terdidik semuanya telah menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut, sehingga jika hal ini tidak direspon secara tepat dan cepat, maka ada kekhawatiran tonggak kepemimpinan daerah dan nasional di masa yang akan datang akan menjadi taruhannya.
Akibat dari narkoba di tanah air justru jauh lebih berbahaya dan dahsyat dari penyebaran COVID-19, karena korban meninggal rata-rata perhari kurang 50 orang di tanah air.
Kondisi ini jika tidak ditanganai secara serius, maka akan dapat menghancurkan harapan bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Karena itu kolaborasi antar anak bangsa dalam membantu kerja-kerja Kepolisian sesuai dengan kapasitas kita masing-masing wajib dilakukan, demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita ke depan.
Anehnya narkoba yang pada mulanya hanya menyasar generasi muda dan remaja namun kini telah terjadi pergeseran dimana semua umur saat ini menjadi sasaran dari barang haram tersebut.
Narkoba adalah zat yang apabila dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral (diminum), dihirup, maupun disuntikan, maka dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan juga berdampak pada perilaku seseorang, hingga berujung pada kematian.
Hal inilah diantara alasan mengapa penyalahgunaan narkoba ini dilarang baik dari segi budaya di Sulsel, maupun hukum agama dan negara. Dalam bahasa agama, segala sesuatu yang dapat menimbulkan mudharat atau bahaya baik kepada diri, maupun orang lain, langsung atau tidak langsung, maka hal ini termasuk perbuatan dilarang (diharamkan).
Hal ini sejalan dengan pesan Nabi saw. dalam sebuah hadis, “Janganlah kalian membuat bahaya diri sendiri dan orang lain”. (HR. Ahmad).
Banyak pengguna obat-obatan terlarang seperti narkoba, baik pada kalangan remaja maupun orang dewasa, awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi, justru saat ini peredaran narkoba sudah menjadi ajang bisnis oleh sebagian orang.
Karena itu, sebagai masyarakat khususnya para orangtua harus ekstra hati-hati terhadap pergaulan putra-putrinya, sebab peredaran narkoba adalah bagian dari masalah kenakalan remaja yang dipengaruhi oleh pergaulan bebas, kurangnya perhatian dan kontrol orangtua kepada putra-putrinya diyakini menjadi salah satu penyebab utama maraknya kasus peredaran narkoba di tengah masyarakat.(*)