
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 13 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mulai mengimplementasikan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Implementasi ini merupakan bagian dari program transformasi layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memasuki Tahap III. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah dengan pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menjadi salah satu Kantor Pertanahan yang ditetapkan sebagai pelaksana implementasi PERINTIS 10 Hari Tahap III. Melalui implementasi PERINTIS 10 Hari, masyarakat di Kota Gorontalo dapat memanfaatkan layanan peralihan hak atas tanah dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Penerapan layanan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong transformasi layanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
PERINTIS merupakan singkatan dari Peralihan Hak Terintegrasi, yaitu layanan yang mengintegrasikan sejumlah tahapan pengurusan peralihan hak atas tanah dengan melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarpihak sehingga proses pelayanan berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, layanan PERINTIS 10 Hari mencakup tiga tahapan, yaitu verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, serta pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan selama 5 hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo telah membuka penerimaan permohonan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peralihan hak atas tanah melalui layanan PERINTIS 10 Hari sejak tanggal implementasi. Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini diharapkan dapat mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap serta mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Kehadiran layanan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kepastian waktu pelayanan dan alur pengurusan yang lebih terintegrasi. Selain itu, implementasi PERINTIS 10 Hari menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen mendukung pelaksanaan program ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. Melalui PERINTIS 10 Hari, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh layanan peralihan hak atas tanah dengan kepastian waktu yang lebih jelas serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



















