
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kecamatan Kota Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kota Barat beserta jajaran, perwakilan Pengadilan Agama Gorontalo, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta seluruh takmirul masjid se-Kecamatan Kota Barat. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kota Gorontalo
Dalam kegiatan tersebut, dibahas pentingnya legalitas tanah wakaf melalui pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum atas aset keagamaan. Sertipikat tanah wakaf berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah potensi sengketa atau penyalahgunaan tanah, serta memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf. Oleh karena itu, pengelola tanah wakaf dan takmirul masjid diharapkan dapat memastikan kelengkapan dokumen serta status hukum tanah yang dikelola.
Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses sertipikasi, termasuk kelengkapan administrasi, dokumen wakaf, dan kesesuaian data kepemilikan tanah. Melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, pemerintah kecamatan, dan para takmirul masjid, diharapkan proses penyelesaian administrasi serta pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





















