
NEWSNESIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo memastikan segera melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun 2019, ke Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Boalemo.
Dalam perkara ini, sedikitnya ada 7 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu diantaranya adalah bekas Bupati Boalemo, DM alias Darem. Sedangkan sisanya masing-masing SA, SH, ST, SK, EN, dan ASP.
“Untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, kami sudah melakukan koordinasi, kemungkinan dalam waktu yang dekat ini,” tegas Kasie Intel Kejari Boalemo, Muhammad Reja Rumondor dalam konfrensi persnya usai menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II), Selasa (08/10/2024).
Sebelumnya, para tersangka diduga terlibat dalam proyek pekerjaan JUT sebanyak 42 paket dengan nilai hampir Rp 7 miliar sebagai obyek perkara. Diduga kuat para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(nn)






















