
NEWSNESIA.ID – Kasus hukum Jalan Usaha Tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun 2019, kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Itu setelah 3 tersangka menyusul dilimpahkan oleh Polda Gorontalo bersamaan barang bukti (Tahap II), Selasa (08/10/2024).
Dari 3 tersangka diserahkan tersebut, termasuk diantaranya bekas Bupati Boalemo, DM alias Darem. Ketiganya terlibat kasus proyek jalan usaha tani yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1.6 miliar atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lantaran adanya temuan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Pada hari ini, kami telah menerima tiga orang tersangka, yakni inisial, EN, ASP, dan DM. Ke 3 orang ini akan kami limpah bersamaan dengan perkara JUT sebelumnya sebanyak 4 orang. Sehingga totalnya jadi 7 orang,” ungkap Kasie Intel Kejari Boalemo, Muhammad Reja Rumondor lewat konfrensi persnya.
Selanjutnya Muhammad Reja Rumondor mengatakan bahwa, pihaknya tak akan lama-lama menangani proses lebih lanjut. Bahkan, dalam waktu dekat, perkara JUT melibatkan 7 tersangka tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
“Untuk pelimpahan ke pengadilan, kami sudah melakukan koordinasi, kemungkinan dalam waktu yang dekat ini,” tegas Muhammad Reja Rumondor.
Sebelumnya, 4 tersangka dalam kasus yang sama lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Boalemo bersamaan barang bukti (Tahap II), 25 September 2024 lalu. Mereka masing-masing inisial SA, SH, ST, dan SK.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam proyek pekerjaan JUT sebanyak 42 paket dengan nilai hampir Rp 7 miliar sebagai obyek dari perkara. Mereka para tersangka pun diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(nn)




















