
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Sungguh bejat perlakuan 2 ayah di Gorontalo ini. Ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga, nyatanya malah tega merenggut kehormatan gadis yang notabene anak kandung mereka.
Ke dua pria ini masing-masing berinisial ARM (55) dan SM (52). Mereka tega melakukan tindakan cabul kepada anak kandung mereka dengan modus yang sama yaitu membujuk dan memaksa korban.
Mirisnya lagi, aksi ke dua pria bejat ini sudah berulang kali dilakukan yaitu sejak anak mereka masih duduk di bangku SD hingga usia mereka menginjak remaja.
“Jadi untuk ARM itu meminta kepada anaknya untuk dipeluk, saat tersangka memeluk korban, nafsu tersangka meningkat. Sementara untuk SM itu dipertontonkan video konten dewasa. Untuk modusnya sama yaitu membujuk dan memaksa korban,” ujar Kapolresta Kombespol Ade Permana saat konfrensi pers, Selasa (6/5/2025).
Keduanya pun kata Kapolresta Ade Permana dijerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI N0.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peranturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 20116 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Ke duanya diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun atau denda Rp 5 Milyar. Dan jika dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh anak maka hukuman akan dikenakan pemberatan atau ditambah sepertiga dari ancaman,” ucap Kapolresta.
Sementara itu, untuk ke dua korban, Ade Permana menyebut jika Polresta Gorontalo Kota terus melakukan pendampingan melalui Unit PPA dalam menjaga kondisi mental para korban.
“Kita tetap pantau dan berikan pendampingan konseling demi menjaga rasa trauma dan depresi. Dan saat ini kondisi ke dua korban normal,” tandas Kapolresta Ade Permana.(JM/NN)