NEWSNESIA.ID– Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo masing-masing Idris Usuli, John Hendri Purba, Amin Abdullah, Lismawi Ibrahim dan Moh, Fadjri Arsyad mendapat sanksi peringatan oleh Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu ditetapkan dalam sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan atas perkara No 119-PKE-DKPP/IX/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Dalam putusannya, sesuai dengan fakta persidangan DKPP menyimpulkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo masing-masing Idris Usuli, John Hendri Purba, Amin Abdullah, Lismawi Ibrahim dan Moh, Fadjri Arsyad terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. Untuk itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Sanksi yang diterima Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut buntut polemik Erman Katili, anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Dimana, pada proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, ada tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Provinsi Gorontalo yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terkait dugaan Erman Katili sebagai kader partai. Dari sinilah Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian juga diadukan ke DKPP.
Sesuai putusan DKPP, sebagaimana yang dibacakan majelis pada sidang yang berlangsung, Jumat (8/12/2023), Bawaslu Provinsi Gorontalo, sebagai pihak teradu dinilai oleh DKPP melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu.
“Tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan hukum maupun etika sebagai penyelenggara Pemilu yang diberikan wewenang untuk melaksanakan uji kelayakan dan patutan. Para teradu seharusnya melakukan tindakan yang tepat untuk mendapatkan keterangan cukup dari pihak berkompeten dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan kebenaran. Hal ini penting dilakukan karena syarat utama menjadi penyelenggara Pemilu adalah bukan anggota partai politik. DKPP juga menilai tindakan para teradu di luar batas penalaran etika penyelenggara Pemilu yang wajar. Para teradu tidak dilakukan klarifikasi kepada DPP PKP untuk mengkonfirmasi kebenaran keterangan dari Eman Katili . Hanya mendasarkan pada bukti keterangan Emang Katili berupa surat pernyataan pencatutan namanya dari Abdullah Said selaku ketua DPD PKP Provinsi Gorontalo yang seharusnya masih membutuhkan konfirmasi kepada DPP PKP,” ujar hakim.
“Mestinya Bawaslu Provinsi Gorontalo mempunyai send of atic untuk mencari kebenaran formil dan materil atas tanggapan dan masukan masyarakat tersebut. Tindakan ini menunjukkan para teradu tidak memiliki send of control sebagai pengawas pemilu yang seharusnya mengedepankan naluri pengawasan yang dimiliki oleh para teradu dalam menyikapi permasalahan tersebut dan hal ini membuktikan para teradu tidak dapat melaksanakan tanggung jawab,” seperti yang dibacakan majelis DKPP pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Ketua DKPP Heddy Lugito.(NN)