
NEWSNESIA.ID – Komisi II DPRD Kota Gorontalo mengkritik Pemkot dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.
Menurut Ketua Komisi II, Herman Haluti mengungkapkan bahwa capaian PAD jelang penutupan akhir tahun 2024, masih berada di angka 83,31%.
Angka tersebut kata Herman belum memenuhi angka sebagaimana ditargetkan Pemkot Gorontalo, yaitu Rp 302 Miliar dari Rp 362,5 Miliar yang ditargetkan.
Ditegaskan Herman Haluti, hal tersebut merupakan bentuk ketidakefektif pemungutan pajak dan retribusi Kota Gorontalo.
Dalam hal ini kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sekiranya penting melakukan identifikasi masalah pelaku usaha sejak dini yang ada di lapangan, sehingga realisasi pajak dan retribusi daerah dapat terpenuhi.
Menurutnya Pemkot tidak melakukan peninjauan secara langsung terhadap masalah yang ada di lapangan sehingga banyak terjadinya penunggakan pelaku usaha.
“Kendala dari Perindag itu membuktikan bahwa dia hanya duduk di belakang meja saja, semestinya sebagai Kabid yang menangani soal persoalan retribusi maupun pajak seperti ini, dia harus turun lapangan, jangan hanya menunggu informasi,” ungkapnya.
Sementara dalam upaya penertiban pajak dan retribusi daerah, Pemkot Gorontalo memutuskan melakukan publikasi terhadap pelaku-pelaku usaha yang melakukan penunggakan.
Hal ini telah disepakati Pemkot dan disetujui DPRD Kota Gorontalo melalui rapat evaluasi capaian PAD Kota Gorontalo tahun 2024, pada Selasa (10/12/2024).
Lanjut Herman mengatakan, DPRD menyetujui sepenuhnya langkah Pemkot dalam mengumumkan seluruh wajib pajak yang melakukan penunggakan, baik pejabat yang ada di lingkungan Kota Gorontalo, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Pelaku Usaha.
“DPRD Kota Gorontalo mendukung sepenuhnya Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengumumkan seluruh wajib pajak, baik itu terdiri dari wajib pajak yang masih aktif, kemudian mantan pejabat, kemudian para pengusaha-pengusaha yang melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat dan juga ASN yang belum melakukan pembayaran pajak, baik itu PBB dan pajak-pajak lainnya. Tinggal bagaimana upaya Pemda untuk meminimalisir lonjakan harga itu. Tadi sudah disampaikan akan melakukan operasi-operasi pasar peninjauan, itu sudah di sampaikan oleh Sekda tadi,” pungkas Herman.(nn/via)