GORONTALO-NN– Yeyy…. ini baru mantap. Komisi Informasi (KI) Daerah Provinsi Gorontalo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo untuk memasukan Keterbukaan Informasi Publik dalam materi debat pasangan calon di Pilkada 2024.
Hal ini patut diapresiasi dan direspon oleh KPU, mengingat keterbukaan infromasi publik sejatinya menjadi bagian krusial dalam bernegara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI hadir untuk memberikan jaminan publik bisa mendapat informasi dari pemerintah, secara tranparan.
Ketua KI Provinsi Gorontalo Idris Kunte, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU Provinsi Gorontalo terkait hal itu, agar materi tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 bisa menjadi bagian materi debat Paslon nanti, baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota serta Calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Provinsi Gorontalo nanti.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” kata Idrsi Kunte.
Lebih lanjut Idris Kunte menjelaskan, materi ini penting agar calon Kepala Daerah dapat menyampaikan komitmen dan rencana mereka dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di daerah masing-masing.
“Ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai sejauh mana para calon memahami dan siap melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam pemerintahan mereka,” tambah Idris Kunte.
Terakhir, Idris Kunte menegaskan, KI sebagai satu-satunya lembaga mandatory pelaksana Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 terus berupaya dan berkomitmen mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Gorontalo.
Untuk itu, dukungan semua pihak sangat diharapkan, karena dalam konstitusi infromasi publik merupakan bagian dari hak asasi warga negara.(NN)