
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Koordinator Koalisi Pemuda Peduli Pemilu (KPPP) Provinsi Gorontalo, Amin Suleman mengecam keras pernyataan pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang menyebutkan nama pelapor kepada beberapa awak media terkait pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala dinas (kadis) di Kabupaten Gorontalo.
“Saya sangat mengkritisi dan mengecam pernyataan Ketua Bawaslu Kabgor di salah satu media online,” kata Amin, Jum’at (22/9/2023).
Lebih lanjut, Amin menerangkan, bahwa sebelumnya Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty telah menyampaikan dalam situs website mereka bahwa Bawaslu akan melindungi data pribadi pelapor pelanggaran pidana Pemilu.
“Yang herannya pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo malah dengan tegas menyebut nama pelapor, dan hal ini disampaikan dihadapan teman-teman wartawan dan di tulis pada sejumlah media online,” kata Amin.
Tentu hal ini, menurutnya, sangat tidak relevan, seperti pernyataan Bawaslu RI melalui situs website mereka.
“Ada apa sampai nama pelapor harus di buka secara publik? Ini malah membuat para pelapor lainnya enggan melaporkan ketika terjadi pelanggaran bahkan pidana pemilu,” ujarnya.
Apa yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo ini, kata Amin, akan berdampak pada mengurangnya tingkat kepercayaan publik terhadap pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Ini harus di koreksi. Dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba harusnya meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” katanya.
Identitas pelapor dugaan pelanggaran pidana Pemilu, yang menurut Bawaslu RI harus di lindungi, namun, kata Amin, pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo malah membeberkan nama pelapor kepada awak media.
“Pertanyaannya, apakah pihak Bawaslu RI tidak menginstruksikan kepada Bawaslu di tingkat Kabupaten/kota? Atau pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang tidak mengindahkan instruksi maupun petunjuk Bawaslu RI?,” jelasnya.
Ia berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena kerahasiaan nama pelapor harus dilindungi. Sehingga para pelapor ini tidak akan mendapat tindakan oleh oknum yang dilaporkan, baik secara langsung maupun tidak langsung
“Ini yang harus menjadi perhatian. Karena jangan sampai dikemudian hari ada kejadian atau pelanggaran pemilu, tetapi pelapor takut melapor karena dirinya akan di ekspos di publik oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” tandasnya. (Rol)