NewsNesia.id -(NN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak meningkatkan fungsi pencegahan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, saat rapat dengan KPK, belum lama ini. Maknaya KPK RI turun mengawasi secara ketat penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Komisi III DPR RI mendesak Pimpinan KPK untuk meningkatkan fungsi pencegahan korupsi dan pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegitan dan penggunaan anggaran,” papar Herman, seperti dikutip dari website resmi DPR RI.
Komisi III juga mendesak KPK agar melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan pemerintah yang luar biasa dalam penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan berbagi ketentuan terkait lainya.
“Komisi III mendesak KPK untuk melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang mengelola anggaran penanganan Covid-19 untuk percepatan realisasi penggunaan anggaran namun tetap dilakukan secara akuntabel,” imbuh Herman.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK telah melakukan komunikasi kepada segenap pihak pelaksana dan pengguna anggaran agar tidak salah langkah dalam penggunaan anggaran khususnya pengadaan barang dan jasa.
“Sejak awal KPK telah melakukan komunikasi supaya tidak terjadi tindak korupsi khususnya pengadaan barang dan jasa terkait dengan alat kesehatan,” ujarnya. (net/im-NN)