
NewsNesia.id – KPU Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Oceaana Resto & Resort, Kamis (25/7/2024).
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut ialah syarat pencalonan calon kepala daerah pada Pasal 14 ayat 4 poin d menegaskan calon terpilih pada hasil pileg 2024 kemarin harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon berstatus calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
“Karena ini salah satu poin yang banyak dipertanyakan oleh publik juga, jadi di PKPU Nomor 8 tahun 2024 sudah jelas yah,” tegas Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran yang memandu sosialisasi.
Hendrik juga menambahkan hingga saat ini jadwal pelantikan kepala daerah terpilih belum ditentukan pelaksanaannya.
“Kita masih menunggu dan menyesuaikan dari Kemendagri karena pelantikan ini masih banyak hal yang perlu secara detail dibahas,” pungkasnya.

























