POHUWATO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi menutup seluruh tahap perbaikan dokumen sebagai persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ahad (09/07/2023) pukul 23.59 Wita.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dalam konferensi pers. Ia mengatakan, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu berjumlah 18 partai.
Namun demikian, untuk Kabupaten Pohuwato sendiri hanya 15 partai yang mengajukan, mendaftarkan bakal calonya, minus partai Hanura, PSI, dan partai Garuda.
“Tersisa 15 parpol yang kemudian itu kami periksa dokumen persyaratan bakal calonnya lalu setelah diperiksa, hasil verifikasi administrasi diserahkan ke Partai Politik, lalu Parpol mengajukan kembali perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana kami sebutkan,” tutur Firman yang didampingi 4 Komisioner KPU Kabupaten Pohuwato lainya.
Firman melanjutkan, dari 15 Partai Politik yang mendaftarkan calonya di KPU Kabupaten Pohuwato, terdapat satu Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan.
“Kemarin di tanggal 8 itu ada 2 Partai Politik yang lebih dulu mengajukan perbaikan, kemudian dilanjutkan dengan Parpol-parpol lainya di tanggal 9 Juli yang diawali Partai Perindo dan ditutup Partai Gerindra di injuri time. Perlu kami sampaikan pula, 1 partai, yakni Partai Ummat setelah kami konfirmasi itu tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, oleh karena itu Partai Ummat tidak dapat kami terima berkasnya,” ungkapnya.
“Dari semua item yang perlu diperbaiki semuanya bervariatif. Misalnya ketidaksesuaian nama E-KTP, Ijazah dan sebagainya. Yang intinya hanya pada masalah-masalah teknis,” imbuhnya.(mus/NN)