POHUWATO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, telah mengumumkan penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2024.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan. Ia menjelaskan penetapan syarat tersebut berlaku untuk semua bakal calon, baik yang menempuh jalur koalisi partai politik, maupun independen (perseorangan).
Nah, untuk jalur independen kata Firman, sudah bisa mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan jalur independen.
Dirinya menuturkan, KPU telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pohuwato tahun 2024 sebanyak 11.147 dukungan, dengan sebaran minimal sebanyak 50 persen kecamatan.
“Sudah bisa disiapkan, karena untuk syarat syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah ditetapkan kemarin,” ujar Firman saat dihubungi, Ahad (7/4/2024) kemarin.
“Untuk perhitungan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu itu berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir,” sambungnya.
Untuk pemenuhan persyaratan tersebut, ditambahkan Firman, KPU membuka ruang kepada masing-masing bakal calon untuk memenuhi persyaratan sampai pada 19 Agustus mendatang.
“Artinya, bagi siapa saja warga negara yang berkeinginan maju di Pilkada dengan jalur perseorangan, sudah bisa melakukan pemenuhan syarat yang kemudian diserahkan ke KPU. Untuk jadwal pemenuhanya mulai 5 April sampai 19 Agustus,” pungkasnya.(mus/NN)