
newsnesia.id, GORONTALO- Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Agustina Bilondatu menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinan mendalam atas insiden penganiayaan yang menimpa PY, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
PY mengalami kekerasan dari oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Limboto Barat.
Agustina Bilondatu, anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut.
Ia menyebut kejadian ini tidak hanya mencederai integritas penyelenggara Pilkada, tetapi juga membahayakan keselamatan para petugas di lapangan yang bekerja untuk suksesnya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kami sangat menyayangkan peristiwa penganiayaan yang terjadi kepada salah satu anggota PPS di Desa Pone. Sebagai lembaga penyelenggara, kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mendukung para penyelenggara adhoc, termasuk PPS,” ujar Agustina dalam keterangannya pada Kamis, 26 September 2024.
Agustina juga menekankan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada para penyelenggara adhoc, KPU Kabupaten Gorontalo siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada PY dan keluarganya dalam menghadapi kasus tersebut.
“Sebagai wujud pertanggungjawaban lembaga kepada penyelenggara adhoc, KPU Kabupaten Gorontalo siap mengadvokasi atas persoalan ini agar proses hukum dapat berjalan adil,” tegasnya.
Selain memberikan advokasi, KPU Kabupaten Gorontalo juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pihaknya meminta kepada seluruh stakeholder penyelenggara Pilkada untuk lebih menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama dalam berkomunikasi dengan sesama penyelenggara.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang baik dan etis demi kelancaran pelaksanaan Pilkada. Setiap tindakan kekerasan atau ancaman harus dihindari, karena kita semua bertujuan untuk mensukseskan pemilu yang damai dan demokratis,” tambah Agustina.
Dengan adanya kasus ini, KPU Kabupaten Gorontalo berharap agar koordinasi dan sinergi antar penyelenggara pemilu, baik di tingkat PPS, Panwascam, maupun KPU, dapat ditingkatkan demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024. (adv)