newsnesia.id, GORONTALO- Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali melakukan sidang lanjutan terhadap perkara Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/29.00/IV/2025 yang diadukan Paslon Roni Imran-Ramdhan Mapaliye (ROMANTIS) dengan terlapor Paslon Thariq Modanggu-Nurdjannah Yusuf terkait dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan massif pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 19 April 2025 lalu, Rabu 30 April 2025 di Aula Amin Abdullah Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Sidang yang dipimpin Moh. Fadjri Arsyad didamping majelis Lismawi Ibrahim dan John Hendri Purba dengan agenda pembacaan materi laporan oleh pelapor yang dikuasakan kepada Tim Hukum ROMANTIS, turut hadir kuasa hukum terlapor. Pada kesempatan itu, kuasa hukum ROMANTIS secara bergantian membacakan laporan pelanggaran administratif TMS yang dilakukan Paslon Thariq Modanggu dan Nurdjannah Jusuf.
Dengan adanya bukti-bukti yang dimiliki serta saksi mata, pelapor meminta dalam petitum, mohon Bawaslu menerima, memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur sistematis dan massif berupa perbuatan menjanjikan dan atau pemberian uang dan atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Menyatakan membatalkan Paslon Thariq Modanggu – Nurdjannah Jusuf sebagai peserta pemilihan.
“Dan memerintahkan KPU untuk membatalkan Paslon nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurdjannah Jusuf. Apabila Bawaslu Provinsi Gorontalo berpendapat lain mohon dengan putusan seadil-adilnya,” ujar Efendi Dali, SH Kuasa Hukum ROMANTIS.
Sebelum menutup sidang yang disiarkan secara live melalui akun resmi Bawaslu Provinsi Gorontalo itu, pimpinan majelis Moh. Fadjri Arsyad menyampaikan bahwa pembacaan jawaban terlapor akan dilanjukan pada sidang pada Jumat 2 Mei 2025 pukul 14.30 WITA di Aula Amin Abdullah Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.(nn)