
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Menindaklanjuti permohonan mediasi sengketa batas tanah, Kelurahan Bugis yang berada di Kecamatan Hulonthalangi menjadi salah satu lokasi penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya awal dalam mencari solusi yang adil dan berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Mediasi sengketa pertanahan menjadi ruang dialog yang memungkinkan para pihak untuk duduk bersama, mengklarifikasi data, serta menyampaikan pandangan masing-masing secara objektif. Proses ini dilaksanakan dengan pendekatan profesional dan berorientasi pada penyelesaian yang mengedepankan kepentingan bersama, sehingga dapat tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai alternatif penyelesaian yang humanis dan konstruktif. Penyelesaian sengketa bukan semata-mata mengenai siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana solusi terbaik dapat dicapai demi terciptanya kepastian hukum dan harmonisasi hubungan antar pihak.
Mediasi sengketa batas tanah di Kelurahan Bugis menjadi wujud komitmen pelayanan pertanahan yang berorientasi pada penyelesaian secara damai dan objektif. Dengan pendekatan dialog dan musyawarah, diharapkan setiap sengketa dapat diselesaikan secara tuntas sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





















