
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan turun lapangan berupa peninjauan dan penelitian Persetujuan Teknis Pertimbangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PTP PKKPR) di Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi dan pengumpulan data lapangan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peninjauan dilakukan secara langsung pada lokasi yang dimohonkan guna mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, tim P2 melakukan pemeriksaan aspek kesesuaian tata ruang, kondisi fisik lahan, serta batas-batas bidang tanah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah serta kebijakan pertanahan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya untuk mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dengan adanya penelitian lapangan yang komprehensif, diharapkan setiap penerbitan persetujuan teknis dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, termasuk dalam proses penataan dan pemberdayaan ruang yang berkelanjutan.






















