
POHUWATO-NN– Sebagai upaya memaksimalkan kerja pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato turun langsung menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari sejumlah peserta Pemilu yang sudah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun menerangkan bahwa, alasan dicopotnya beberapa spanduk celeg tersebut karena, pada spanduk tersebut terdapat unsur pelanggaran.
Ia juga menuturkan, yang masuk dalam kategori spanduk yang akan dilakukan penertiban diantaranya jika, ditemukan adanya unsur-unsur kampanye seperti, peserta pemilu atau tim kampanye, kedua adalah upaya meyakinkan atau ajakan, yang ketiga adalah ada visi-misi, program kerja dan atau citra diri
“Ketika ketiganya itu ada maka, itu tidak boleh masuk dalam alat peraga sosialisasi karena masuk dalam kategori APK. Nah, apa yang kita lakukan sekarang adalah, menghilangkan unsur-unsur itu tadi,” ujar Yolanda, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut Ia mengatakan, Bawaslu sudah melakukan upaya terbaik dengan memberikan himbauan kepada seluruh peserta pemilu, yang dilanjutkan dengan saran perbaikan.
Bahkan setelahnya, Bawaslu Pohuwato menggelar rapat bersama pimpinan partai, dengan memberikan waktu selama 2 hari untuk partai politik peserta pemilu agar bisa menertibkan secara mandiri.
“Terakhir pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) kemarin diberikan himbauan lagi. Sampai saat ini, ternyata masih ada APS yang menyerupai APK, sehingga perlu adanya penertiban secara serentak ,” ungkap Ismi (sapaan akrab Ketua Bawaslu Pohuwato itu).
“Sehingga saran kita ke teman-teman peserta, kalau misal bisa di hilangkan unsur silahkan dihilangkan, Ya kalaupun tidak bisa, maka kita turunkan,” tandasnya.(mus/NN)