
NEWSNESIA.ID, SULTENG – Pemerintah Kota Palu memustuskan perketat akses perbatasan wilayah atau pintu masuk berdasarkan Surat Edaran Walikota Palu.
Surat edaran bernomor 443/2412/HKM/2021 itu telah ditanda tangani oleh Walikota Palu, Hidayat dan resmi ditetapkan hari ini.
Bahkan dari pantauan Newsnesia.id di akun @Humas.polrespalu pemeriksaan di pintu masuk Kota Palu mulai dilaksanakan sejak dini hari tadi Pukul 00.00 Wita, Rabu (6/1/2021).
Sejumlah kendaraan yang hendak memasuki Kota Palu diberhentikan dan para penumpang diminta menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid test maupun Swab.
Sementara yang tidak memiliki atau tidak membawa hasil pemeriksaan bisa melakukan tes Rapid di pos yang telah disiapkan di pintu masuk Kota Palu.
“Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test antigen dan anti body dengan hasil non reaktif dan tidak bersedia melakukan rapid test melalui layanan kesehatan komersil yang tersedia pada pos lapangan pemeriksaan pintu masuk kota Palu, maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Palu,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Walikota Palu.(anq)























