NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa menghadiri kegiatan Focus Group Discution (FGD) terkait problematika perkawinan dibawah umur (UU. No. 16 Tahun 2016) di kantor Kementerian Agama Pohuwato, Selasa (09/03/2021).
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Dr. H. Syafrudin Baderung M.Pd, Dinas pemberdayaan Perempuan m, beserta Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).
Dalam sambutanya Wakil Bupati mengatakan, memang ini yang menjadi problem masyarakat kita, tuntutan ekonomi dan kurangnya pemahaman menjadikan maraknya perkawinan dibawah umur dijumpai.
“Kurangnya pengawasan dari orang tua, pergaulan bebas, serta himpitan ekonomi yang mendorong banyaknya perkawinan dibawah umur, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas kehatan, dan Dinas Pendidikan akan selalu melakukan pemahaman terkait persoalan tersebut,” ujar Suharsi.
Diwaktu yang sama juga Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Dr. H. Syafrudin Baderung mengatakan, Undang-undang No.16 Tahun 2016 ini mengatur tentang usia yang wajar dalam perkawinan, yaitu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
“Sekarang Undang-undang sudah mengatur bahwa usia yang wajar untuk perkawinan adalah 19 tahun, apabila Dibawah dari usia tersebut harus ada dispensasi dari kantor pengadilan,” kata Syafrudin.
Syafrudin juga menambahkan, untuk sekarang sudah dibangun beberapa kantor urusan agama di wilayah Pohuwato dengan anggaran 14 miliar untuk masing-wilayah, yakni di kecamatan popayato timur dan poayato barat. Dan untuk wilayah lain akan diusulkan tahun 2022.(mus/NN)