KlikSulteng.id – Oknum dosen yang diduga memaksa istrinya berhubungan badan dengan orang lain MK, kini digugat cerai istrinya L ke Pengadilan Agama Kota Gorontalo.
Seperti dikutip dari proses.news.id, Kamis, (12/3/2020) melalui kuasa hukum L dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yadikdam Gorontalo, telah mendaftargugatan cerai tersebut di PA Gorontalo.
Filya Chirtian Polapa, salah satu kuasa hukum L, menjelaskan gugatan cerai itu memang sejak awal diminta kliennya, untuk didaftarkan. Hanya saja, karena LH masih fokus melaporkan dugaan tindak pidana di PPA Polda Gorontalo, pengajuan gugatan cerai
tertunda.
Pihaknya juga kata Filya, sudah melampirkan bukti-bukti dalam surat gugatan cerai L untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, oknum dosen di universitas negeri di Gorontalo berinisial MK dilaporkan isterinya L ke Mapolda Gorontalo, terkait dugaan kekerasan rumah tangga.(im)