NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Oknum anggota polisi berinisial RM, yang diduga perekam video asusila di dalam mobil terancam dipecat. Rm bersama 4 orang lainnya dalam rekaman video tersebut telah ditetapkan tersangka.
“Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka dan ditahan mulai hari ini,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Senin (25/1/2021).
Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut merupakan orang yang merekam video 4 pemuda yang tengah dipengaruhi minuman keras (miras) yang melecehkan seorang perempuan di dalam mobil.
Wahyu, menjelaskan, oknum polisi Polres Boalemo itu saat ini berstatus disersi karena tidak melaksanakan tugas kedinasan selama lebih dari 1 bulan lamanya. RM pun terancam hukuman pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.
“Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003, sanksinya adalah PTDH apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana, kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video bermuatan asusila tersebut agar tidak berdampak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
“Apabila menemukan postingan konten video asusila itu segera saja dihapus jangan disebarluaskan lagi, karena jika itu disebar, maka bisa berdampak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya beredar video berdurasi sekitar 1 menit 13 detik memperlihatkan seorang perempuan digerayangi pria dalam sebuah mobil. Video itu diduga direkam oleh seorang yang diduga oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo, Gorontalo.(NN)