NEWSNESIA.ID, GORUT – Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara segera menjadwalkan sidang paripurna atas perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal ini disampaikan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorut, Matran Lasunte, Kamis (29/04/2021).
Ia menjelaskan, pembahasan di internal Pansus sudah dilaksanakan sebagaimana mekanisme dan ketentuan aturan yang ada. Kini tinggal perampungan dan segera mungkin diparipurnakan.
“Sesuai rencana, Perda tersebut dijadwalkan usai masa reses,” ungkap Matran Lasunte.
Matran menambahkan, hasil pembahasan perubahan Perda Pilkades sebelumnya sudah disampaikan ke tingkat provinsi. Ini pun ditempuh seiring lahirnya Permendagri Nomor 72 sehingga mengharuskan untuk dilakukan perubahan.(nn/adv)