
NEWSNESIA.ID, GORONTALO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang diajukan partai politik, berlangsung sejak tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023 nanti.
Terdapat 540 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang diajukan oleh 15 partai politik disemua daerah pemilihan di Kabupaten Gorontalo dengan rincian laki laki 311 dan Perempuan 229.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan, Kadir Mertosono, menjelaskan, dalam ketentuan, hasil verfikasi administrasi yang status dokumennya belum benar sesuai indikator pemeriksaan atau terdapat kegandaan pencalonan maka akan disampaikan kepada Partai Politik pada tanggal 24-25 Juni 2023.
Selanjutnya partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen selama 14 hari tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023.
“Kami konsisten jalankan regulasi yang ada. Jika hasil Vermin ada berkas Bacaleg yang masib kurang, ya kami sampaikan ke Parpol untuk perbaikan. Karena sesuai tahapannya, ada ruang perbaikan itu,” papar Kadir Mertosono.
KPU Kabupaten Gorontalo berharap kata Kadir Mertosono, partai politik menggunakan waktu masa perbaikan dokumen bakal calon nantinya dengan sebaik baiknya dan menggunakan ruang helpdesk pencalonan untuk berkoordinasi berdiskusi ataupun konsultasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada stakeholder Pemilu atas fasilitasinya pada tahapan pencalonan yang saat ini berjalan dan pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” tandas Kadir Mertosono.(NN)






















