
NewsNesia.id – Usai putusan Praperadilan kasus pelanggaran hak cipta oleh Zainuddin Hadjarati alias kak Kuhu yang dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B tim penasehat hukum korban, Kadek Sugiarta ikut buka suara.
Tim PH Kadek yang dipimpin Rongki Ali Gobel itu mengucapkan rasa syukur atas putusan praperadilan yang menyatakan menolak gugatan tersangka.
Menurutnya dengan putusan tersebut, ia berharap pihak Aparat Penegak Hukum segera melakukan langkah tegas kepada saudara kak kuhu.
“Dengan melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum,” tegas pendiri OBH Yadikdam Gorontalo saat berada di Mapolda Gorontalo, Selasa 14 April 2026.
Ia menambahkan tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan yang bersangkutan.
“Karena pada dasarnya kasus ini sudah masuk tahap P21, jadi saya berharap APH tegas terhadap hal ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh kak kuhu yang kerap mengatasnamakan masyarakat kerap kali membuat gaduh ruang publik.
“Hal ini terbukti dengan banyaknya laporan polisi dari masyarakat kepada yang bersangkutan (kak kuhu), sehingga hal ini juga bisa jadi pertimbangan penting buat APH melakukan tindakan tegas,” ucap Rongki.
Sekedar menyegarkan ingatan publik, berbagai pernyataan-pernyataan kak kuhu di media sosial yang kerap membuat gaduh ruang publik juga karena kerap menantang para penegak hukum dan dalam kasus ini jadi pelajaran penting agar lebih bijak dalam bermedia sosial.(nn)


















