NEWSNESIA.ID, GORUT – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades ke DPRD untuk dibahas, Senin (15/3/2021).
Wakil Bupati Thariq Modanggu menjelaskan, perubahan regulasi Pilkades ini sebagai bentuk tindaklanjut terhadap Permendagri No 2 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan Pilkades.
“Kalau di Perda sebelumnya, panitia itu dibentuk, tapi kali ini sudah dilaksankan oleh Forkopimda. Itu salah satu yang dirubah. Selain itu, soal teknis pelaksanaan, disesuaikan dengan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Termasuk penyesuaian anggaran,” jelas Thariq Modanggu.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gorut Roni Imran mengatakan, Pilkades serentak di Gorut tetap dilaksanakan tahun ini, yang tahapannya mulai berjalan April 2021 mndatang.
Untuk itu, perubahan terhadap Perda Pilkades penting untuk dilakukan penyesuaian sebagaimana Permendagri No 72 Tahun 2021. Dimana ada beberapa hal yang ditekankan, diantaranya soal pelaksana Pilkades sudah langsung dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Forkopimda, dan penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
“Termasuk wacana kalau bisa gunakan e- voting untuk mencegah penularan Covid-19, akan kita bahas,” kata Roni Imran.
DPRD berupaya secara maksimal memacu pembahasan agar secepatnya dapat dituntaskan.(NN)