NEWSNESIA.ID, GORUT – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Itu mencuat saat rapat paripurna DPRD Gorut, Senin (15/3/2021).
Wakil Ketua DPRD Gorut, Roni Imran menegaskan, sejauh ini Gorut sudah punya Perda tentang Pilkades. Untuk pelaksanaanPilkades karena bertepatan pandemi Covid-19, maka pemerintah pusat menindaklanjuti dengan menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2021.
Permendagri ini kata Haji Roni, sapaan akrabnya, antara lain menghindari kerumunan dan mencegah munculnya kluster baru penularan Covid-19. Dalam Permendagri itu juga panitia Pilkades melibatkan Forkopimda.
“Kalau Forkopimda ada, saya kira itu sangat hati-hati,” kata Haji Roni, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Gorut.
Masih dalam permendagri lanjut Haji Roni, menghindari kerumunan, jika memungkinkan, maka Pilkades menggunakan voting.
“Ini butuh persiapan dan anggaran yang cukup. Karena pelaksanaan Pilkades sesuai rencana mulai April,” jelas Haji Roni.
Pada Rapat Paripurna tersebut ikut menetapkan komposisi Pansus, masing-masing, Djafar Ismail, Roni Imran dan Hamzah Sidik sebagai Koordinator. Sementara Ketua Pansus Matran Lasunte, Wakil Ketua, Jerry Kiswanto, Sekretaris, Rina Polapa, dan anggota, Lukman Botutihe, Mohammad Pateda, Siswanto Biki, dan Rahmat Rahman.(sudin/nn)