
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah kota kotamobagu melakukan penataan bagi pelaku usaha yang berjualan di halaman eks kantor Bupati Bolaang Mongondow.
Ini dilakukan agar lokasi yang kini telah menjadi kawasan SANPALK, terlihat teratur dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menyebut sejak awal pemanfaatan kawasan itu ditata agar pelaku usaha dapat berjualan dengan tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Tentunya kami lakukan penataan ini disebabkan mereka (pelaku) usaha yang menjalankan aktivitas sebagian tanpa pemberitahuan dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku,” terangnya
Atas dasar itu, Pemerintah Daerah Kotamobagu mengambil langkah pengaturan guna memastikan pengelolaan aset daerah tidak menyalahi aturan.
Untuk menata agar tidak tumpang tindih, Ariono, mengungkapkan pemerintah kota membentuk tim penataan kawasan terdiri dari perangkat daerah terkait.
“Tugasnya menelaah serta merumuskan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis 17 September 2026
Ariono melanjutkan, Kebijakan penataan selanjutnya disosialisasikan kepada pelaku usaha dengan mendatangi langsung lokasi, berkomunikasi secara personal, serta rapat dan pertemuan.
Pelaku usaha, Ariono menuturkan, diberikan penjelasan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi.
“Pastinya Pemerintah dalam pengaturan mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha agar tidak menimbulkan beban,” tandasnya. (rls)






















