newsnesia.id, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bereaksi keras atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) Bank Sulut Gorontalo (BSG) yang digelar di Kota Manado, Rabu 9 April 2025.
Diketahui, salah satu agenda RUPS LB adalah penggantian posisi manajemen komisaris. Hasilnya, jabatan komisaris diisi oleh Ramoy Markus Luntungan (RML), Jacklyn Koloay, Sam Sachrul Mamonto dan Djafar Alkatiri. Tidak ada satupun jajaran komisaris yang baru tersebut berasal dari Provinsi Gorontalo, padahal Gorontalo telah menyiapkan figur untuk duudk di posisi strategis tersebut.
Hal ini memicu reaksi dari para kepala daerah di Gorontalo. Aksi protes itu diantaranya dengan mengancam menarik penyertaan modal di BSG yang kini rencana itu mulai disiapkan oleh masing-masing kepala daerah di Gorontalo.
Puncak Botu pun memberi reaksi tegas atas hasil RUPS LB tersebut. Gubernur Gorontalo melalui Juru Bicara Pemprov Gorontalo Supriyanto Radjak mengatakan, Gubernur Gorontalo memahami respon yang bersifat kekecewaan oleh Kepala Daerah Pemegang saham di Gorontalo, terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dimana Gorontalo tidak mendapatkan posisi baik direksi maupun komisaris. Respon tersebut sudah dikomunikasikan dengan Gubernur.
Dengan hasil RUPS LB yang tidak menempatkan Gorontalo dalam posisi strategis di BSG tersebut, Pemprov Gorontalo kembali meninjau ulang rencana penambahan modal sejumlah Rp 5 Miliar yang sebelumnya sempat mengemuka.
“Dapat dijelaskan bahwa sikap tersebut disampaikan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, namun setelah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang tidak menempatkan perwakilan Gorontalo pada jajaran direksi maupun komisaris, maka rencana kebijakan penambahan modal tersebut ditinjau ulang,” tegas Supriyanto Radjak.
Lebih lanjut kata Supriyanto Radjak, Gubernur Gorontalo melalui Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo akan melakukan kajian dan rencana penyesuaian kebijakan terhadap posisi pemerintah Provinsi Gorontalo baik sebagai pemegang saham pada BSG maupun sebagai bank RKUD dengan memperhatikan ketentuan perundangan2 terkait posisi bank daerah sebagai bank RKUD.(NN)