
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo,15 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pencocokan dan konsolidasi data bidang tanah wakaf bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta memastikan data pertanahan yang dimiliki dapat teridentifikasi secara akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan verifikasi dan pencocokan data bidang tanah wakaf yang tercatat pada data pertanahan dengan data yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Kota Tengah. Proses ini mencakup penelusuran informasi mengenai lokasi, nama tanah wakaf, serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan tanah wakaf dan rumah ibadah.
Pencocokan data menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi bidang tanah wakaf yang telah bersertipikat maupun yang masih memerlukan tindak lanjut. Terhadap data yang belum lengkap atau belum tercatat, dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait guna memperoleh dokumen pendukung dan informasi yang diperlukan sebagai dasar proses sertipikasi.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan KUA Kecamatan Kota Tengah, diharapkan pengelolaan serta pendataan tanah wakaf dapat semakin tertib, akurat, dan terintegrasi. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah di Kota Gorontalo.



















