Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Penerbitan IPR di Gorontalo, Tidak Bisa di Monopoli oleh Siapapun

by NN Indonesia
21 Juni 2025
in Gorontalo, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Kadisnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu

NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Meskipun Kementerian ESDM baru mengesahkan 10 (sepuluh) Dokumen Pengelolaan WPR dari 63 Blok yg diusulkan Pemprov seluas 505 ha di Kabupaten Pohuwato, namun hal ini patut disyukuri sebab Gorontalo termasuk dari 3 Provinsi yg mendapatkan berkah tersebut bersama NTB dan Jatim dari 38 Prov di Indonesia.

Langkah selanjutnya menuju pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang akan diberikan kepada masyarakat setempat baik perorangan maupun koperasi, untuk melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara legal.

Hal ini kembali ditegaskan Kadisnaker ESDM, Wardoyo Pongoliu bahwa IPR yang diberikan Pemerintah kepada penambang rakyat sebagai upaya menyediakan wadah untuk melaksanakan usaha pertambangan secara legal, terarah.

Lebih lanjut Wardoyo menjelaskan, meski menggunakan investasi terbatas namun pensmbang sudah diizinkan menggunakan alat berat untuk pengolahannya. Hak IPR dapat diberikan kepada individu hingga koperasi untuk kelompok kandungan mineral logam dengan luas wilayah untuk setiap IPR dibatasi bagi perseorangan maksimal 5 hektar dan koperasi dengan luas wilayah hingga 10 hektar.

Sementara, untuk pengajuan pemohon perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Salinan KTP, surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat, surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Agar dapat mengakomodir masyarakat setempat, lebih lanjut Wardoyo menyebut jika metode pembagian lahan untuk pengajuan IPR akan ditempuh melalui surat penetapan Bupati yg tentu melalui proses yang terbuka & secara berjenjang mulai dari desa setempat, Kecamatan dan Kabupaten. Ini agar masyarakat setempat dapat lebih diprioritaskan.

“Jadi tidak akan mungkin dimonopoli oleh oknum tertentu seperti santer diberitakan media akhir-akhir ini. Pengajuan IPR juga dapat dilakukan secara langsung melalui Sistem Online Single Submission (OSS), Gratis dan dihimbau agar tidak menggunakan Broker atau Calo yang menawarkan jasa pengurusan IPR,” pungkas Wardoyo.(NN)

Tags: Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi GorontaloGubernur Gorontalo Gusnar IsmailPenerbitan IPRTambang GorontaloWPR Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

16 April 2026
f.hms
Headline

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms
Headline

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Next Post
Mapolres Pohuwato

Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Terus Mengalir: Polri Simbol Pengayom

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Sri Wahyuni Matona-f.hms

Gubernur Gusnar Tak Punya Masalah Pribadi dengan Wali Kota AD

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

3 hari ago
Kadisnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu

Penerbitan IPR di Gorontalo, Tidak Bisa di Monopoli oleh Siapapun

10 bulan ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

2 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

1 hari ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

3 hari ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

2 hari ago
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

2 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

2 hari ago
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

1 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

by NN Indonesia
16 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Mewakili Gubernur Gorontalo, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim bertemu Pangdam XIII/Merdeka...

f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

16 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.