
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Meskipun Kementerian ESDM baru mengesahkan 10 (sepuluh) Dokumen Pengelolaan WPR dari 63 Blok yg diusulkan Pemprov seluas 505 ha di Kabupaten Pohuwato, namun hal ini patut disyukuri sebab Gorontalo termasuk dari 3 Provinsi yg mendapatkan berkah tersebut bersama NTB dan Jatim dari 38 Prov di Indonesia.
Langkah selanjutnya menuju pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang akan diberikan kepada masyarakat setempat baik perorangan maupun koperasi, untuk melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara legal.
Hal ini kembali ditegaskan Kadisnaker ESDM, Wardoyo Pongoliu bahwa IPR yang diberikan Pemerintah kepada penambang rakyat sebagai upaya menyediakan wadah untuk melaksanakan usaha pertambangan secara legal, terarah.
Lebih lanjut Wardoyo menjelaskan, meski menggunakan investasi terbatas namun pensmbang sudah diizinkan menggunakan alat berat untuk pengolahannya. Hak IPR dapat diberikan kepada individu hingga koperasi untuk kelompok kandungan mineral logam dengan luas wilayah untuk setiap IPR dibatasi bagi perseorangan maksimal 5 hektar dan koperasi dengan luas wilayah hingga 10 hektar.
Sementara, untuk pengajuan pemohon perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Salinan KTP, surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat, surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Agar dapat mengakomodir masyarakat setempat, lebih lanjut Wardoyo menyebut jika metode pembagian lahan untuk pengajuan IPR akan ditempuh melalui surat penetapan Bupati yg tentu melalui proses yang terbuka & secara berjenjang mulai dari desa setempat, Kecamatan dan Kabupaten. Ini agar masyarakat setempat dapat lebih diprioritaskan.
“Jadi tidak akan mungkin dimonopoli oleh oknum tertentu seperti santer diberitakan media akhir-akhir ini. Pengajuan IPR juga dapat dilakukan secara langsung melalui Sistem Online Single Submission (OSS), Gratis dan dihimbau agar tidak menggunakan Broker atau Calo yang menawarkan jasa pengurusan IPR,” pungkas Wardoyo.(NN)