
Newsnesia.id – Penyuluhan Hukum kembali digelar oleh OBH Yadikdam Gorontalo di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (11/12/2023).
Tidak jauh berbeda dengan penyuluhan hukum sebelumnya, Pendiri Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel banyak menjelaskan ke ratusan warga yang hadir tentang Fidusia.
“Karena banyak masyarakat yang curhat tentang masalah hak kepemilikan ini sehingga saya kembali banyak mengedukasi ke warga tentang seperti apa sebenarnya Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” ungkap sosok pengacara rakyat tersebut.
Selain persoalan Fidusia, Rongki Ali Gobel juga memberikan edukasi tentang persoalan-persoalan hukum lainnya, agar warga tak selalu merasa pesimis jika berhadapan dengan berbagai persoalan hukum.
“Kehadiran saya bersama pengacara OBH Yadikdam pada intinya selalu ingin memastikan setiap warga yang kurang mampu itu tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan hukum,” tegasnya.
Nampak dalam penyuluhan hukum itu, warga begitu antusias dan tak menyia-nyiakan kesempatan untuk berdialog dan berkonsultasi ke pengacara rakyat, Rongki Ali Gobel.





















