NEWSNESIA.ID – Hasil seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo kian menuai sorotan publik. Selain adanya temuan dugaan calon anggota diloloskan dari pengurus salah satu partai politik, kini muncul lagi persoalan putusan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Entah persoalan hanya karena kelalaian panitia seleksi atau memang ada unsur kesengajaan. Namun, pastinya publik mulai merasa was-was. Apalagi itu menyangkut integritas yang sangat menentukan arah keberlangsungan dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
Seperti halnya persoalan diloloskannya calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili. Ia lolos tes tertulis dan psikologi hingga tes kesehatan dan wawancara. Kendati yang bersangkutan tercatat pernah menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo. Sebagai buktinya, ia pernah menandatangani SK pengurus PKP Kota Gorontalo untuk periode 2022-2026 pada 26 Juli 2022 lalu.
Belum tuntas calon Bawaslu dari pengurus partai politik, kini muncul pula calon anggota Bawaslu yang teridentifikasi pernah mendapat peringatan tegas DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Tokoh pemuda juga pemerhati Pemilu 2024 asal Boalemo, Zainuddin Makuta menyayangkan persoalan tersebut. Lebih-lebih putusan DKPP yang dinilai enggan jadi rujukan, dan tak diindahkan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo.
Menurut Zainuddin, DKPP RI pada 2018 lalu terang-terangan menerbitkan keputusan Nomor 305/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam putusan DKPP RI pada poin (2) menegaskan bahwa menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asra Djibu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boalemo, Teradu II Ferdi Bobihu, dan Teradu III Budi Utomo, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Boalemo terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Lagi pula keputusan DKPP RI itu sangat jelas didasarkan kesimpulan penilaian fakta dalam persidangan, yang mana masing-masing teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Nah, nama Ferdi Bobihu sendiri, lolos 6 besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo.
“Merujuk persoalan ini, saya berharap agar Bawaslu RI lebih bijak menetapkan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo masa tugas 2023-2028 dengan mempertimbangkan putusan DKPP RI dimaksud. Apalagi ini menyangkut integritas penyelenggara dengan melihat rekam jejak selama penyelenggaraan Pemilu, dan sangat menentukan keberlangsungan dan keberhasilan Pemilu 2024,” tegasnya.(nn)