
NEWSNESIA.ID, GORUT – Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik, meminta pemerintah untuk bekerja sama dengan pengadilan untuk penyelesaian lahan eks transmigrasi di Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tolinggula.
Menurut Hamzah, pemerintah harus proaktif dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait, agar penyelesaian lahan eks transmigrasi tersebut dapat diselesaikan dengan cepat, contohnya dengan kerja sama.
“Saya juga mendorong pemda dapat membuat MoU dengan pengadilan agar ada nantinya satu persidangan yang relatif murah, sederhana dan cepat memberikan kepastian hukum terhadap sertifikat yang ada itu segera dibatalkan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/12/2022).
Skema kerja sama tersebut, kata Hamzah, sudah digunakan di beberapa daerah dengan persoalan yang sama. Nantinya, sertifikat yang sebelumnnya sudah ada akan dihapuskan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan akan dibuatkan sertifikat yang baru.
“Nantinya gugatannya itu verstek atau putusan verstek atau putusan yang tidak dihadiri oleh penggugat,” paparnya.
Karena saat ini sertifikat tanah yang terdaftar di lahan eks transmigrasi tersebut, tidak diketahui keberadaannya, olehnya skema tersebut akan diberlakukan.
Ia juga menambahkan DPRD Gorut juga telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan pimpinan Komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
“Karena tentu mereka mitra dengan Kementerian ATR/BPN bisa sama-sama untuk berkolaborasi membantu kita,” tutup Hamzah. (Rol)




















