
NEWSNESIA.ID – Dalam rangka percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas. Yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan menjadi catatan pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Untuk wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, kegiatan GEMAPATAS dipusatkan di Desa Didingga Kecamatan Biau. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 03 Februari 2023, juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kab. Gorontalo Utara, Camat Biau dan Tolinggula, Polsek Tolinggula dan Koramil Sumalata, serta Kepala Desa dan perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Biau dan Tolinggula.
Kegiatan GEMAPATAS dimaksudkan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Untuk masyarakat yang ingin disertipikatkan tanahnya melalui kegiatan PTSL, maka diwajibkan terlebih dahulu untuk memasang patok batas tanah, selain untuk memastikan posisi dan letak bidang tanah, dengan terpasangnya tanda batas, maka pengukuran bidang tanah akan lebih cepat prosesnya, serta akan mengurangi potensi konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari.
Pada kegiatan GEMAPATAS tersebut juga diserahkan sejumlah 900 (sembilan ratus) buah patok bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara kepada perwakilan masyarakat dari 6 (enam) Desa yang akan menjadi lokasi PTSL di tahun 2023 yakni Desa Didingga, Biau, Windu, Bualo, Sembihingan, dan Molangga.
Kegiatan pencanangan GEMAPATAS di Kabupaten Gorontalo Utara, juga dirangkaian dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah kegiatan Redistribusi Tanah (REDIS) dan Lintas Sektor (LINTOR) T.A.2022 serta Sosialisasi Kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2023.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Polres Gorontalo Utara, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Gorontalo Utara. Dilibatkannya stakeholder dari berbagai instansi/lembaga dalam kegiatan sosialisasi PTSL merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Kegiatan PTSL Tahun 2023 di Kabupaten Gorontalo Utara menargetkan akan melakukan pemetaan bidang tanah melalui pemotretan foto udara seluas 3563 (tiga ribu lima ratus enam puluh tiga) hektar serta akan menerbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah sejumlah 7115 (tujuh ribu seratus lima belas).
Untuk tahap awal lokasi pelaksanaan kegiatan PTSL akan difokuskan pada sejumlah desa di Kecamatan Biau dan Tolinggula Kab. Gorontalo.
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kab. Gorontalo Utara berharap peran serta masyarakat, aparat pemerintah desa, dan stakeholder lainnya untuk dapat menyukseskan kegiatan PTSL tahun 2023, sehingga cita-cita besar pemerintah untuk selesai mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025 nanti dapat terwujud.(Adv)