
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Unit Reskrim Polsek Kota Timur tepah menetapkan RH (19) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo sebagai tersangka pencurian uang milik WNA asal Ukraina.
Dari serangkain hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, RH yang merupakan karyawan hotel itu juga terbukti menjadi pelaku pencurian.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K mengatakan bahwa setelah menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penahanan sejak 2 April 2025 di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Dikatakan AKP Akmal, bahwa dari hasil pemeriksaan RH mengakui telah dua kali melakukan pencurian uang milik WNA yang menginap di hotel tempanya bekerja .
“RH mengakui karena terlilit hutang, dirinya kemudian mengambil uang dari dalam box safe deposite dengan menggunakan kunci duplikat dan kemudian disembunyikan disalah satu gudang yang ada di Kecamatan Dungingi,” ujar AKP Akmal.
Atas perbuatannya RH pun dijerat dengan pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, WNA asal Ukraina mengaku kemalingan saat nginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Selasa (01/04/2025) sekira pukul 12.00 Wita.
WNA asal Ukraina ini mengaku kehilangan uang dalam pecahan mata uang asing yang totalnya mencapai adalah Rp.6.624.000.(JM/NN)






















