
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Unit Jatandras, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada akhir 2020 silam. Seorang lelaki berinisial JDH (26) telah ditangkap dan kini meringkuk di sel tahanan Polres Gorontalo Kota.
“Iya benar. Tersangka berhasil diamankan tim Rajawali (Jatandras) saat berada di rumahnya,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kabag OPS selaku Plt kasat Reskrim AKP Ryan Dodo Hutagalung, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, terjadi kasus pencurian perhiasan di kos Rizka, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada 21 Desember 2020. Saat itu, perhiasan emas seberat 43,7 gram hilang.
Setelah diinterogasi polisi, ternyata tersangka JDH melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci duplikat kamar kos milik korban. Maklum, JDH merupakan karyawan di kos Rizka tersebut.
“Jadi korban sebelumnya kehilangan kunci kamar, dan si tersangka membuat kunci duplikat kamar kos korban,” tambah Ryan.
Saat korban yang merupakan pemilik perhiasan tidak berada di kamarnya, JDH kemudian masuk menggunakan kunci duplikat. JDH pun dengan leluasa mengambil sebuah kotak kecil yang berisi perhiasan berupa kalung dan gelang.
Kemudian perhiasan itu pun dijual korban untuk membeli 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio dan sisanya untuk hura-hura.
“Saat ini barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sudah kita amankan,” tandas Ryan.(Anki)



















