
KlikSulteng.id– Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) terus ditunjukan jajaran Polsek Pagimana, Kabupaten Banggai. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dilansir dari Tribratanews.sulteng.polri.go.id, Ahad (8/3/2020) jajaran Polsek Pagimana berhasil menggagalkan peredaran miras jenis cap tikus. Puluhan liter miras oplosan itu disita polisi.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kapolsek Pagimana AKP Inyoman Dunia, mengungkapkan, minuman haram tersebut disita dari dua orang pengendara sepeda motor saat melakukan razia di Jalan Desa Asaan dan Desa Pinapuan.
“Barang bukti dan pemilik miras tersebut turut diamankan Polsek Pagimana untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kasat Sabhara Polres Banggai ini menyatakan, pihaknya akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran senjata tajam, bahan peledak, miras, narkoba, DPO dan pengendara bermotor yang tidak patuh berlalu lintas.
Semua ini kata AKP Inyoman Dunia, untuk menjaga agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pagimana tetap kondusif. Diimabu kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan yang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat, kita ajak berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas di Kecamatan Pagimana,” imbau AKP Inyoman.(im)