
Oleh: Khaizuran Tsaniyah
Bumi Maluku Utara tidak saja dianugerahi sumber daya mineral seperti emas dan nikel. Tetapi juga ada sumber panas bumi yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber listrik terbarukan. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) telah diizinkan masuk di Maluku Utara dan direncanakan tahun 2024-2025 akan dilakukan pengeboran sumur pembangunan geothermal di Desa Idamdehe, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Namun, Pro dan kontra mewarnai pembangunan proyek. Ketua Umum (Ketum) Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI jakarta (Semaindo) angkat bicara terkait masuknya Panas Bumi di Kabupaten Halmahera Barat. “Kita perlu menyadari Bahwa pembangunan Sistem Energi Geotermal (Panas Bumi) itu cukup berbahaya, sebab, panas yg ada di dalam Perut Bumi di paksa untuk keluar. Sekalipun metode yang di pakai adalah fracing, Namun tetap dapat menyebabkan gempa bumi minor, pencemaran air, thermal pollution, dan juga amblesan disejumlah titik,” kata Sahrir Jamsin, Ketua Umum Semaindo DKI Jakarta dalam keterangannya (portaldesa.com, 22/1/2024).
Panas Bumi dan Persoalan Listrik
Melimpahnya potensi energi panas bumi Maluku Utara tak lepas dari letak geografisnya yang dilewati cincin api Pasifik alias ring of fire. Lokasi potensi energi panas bumi di Maluku Utara tersebar di sepanjang jalur sabuk gunung api dan beberapa sebaran titik potensi yang sejauh ini teridentifikasi sebesar 576 MW. Salah satunya titik potensi di wilayah Jailolo yang yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Pemanfaatan geothermal panas bumi disebut akan mempercepat peningkatan kapasitas listrik memanfaatkan potensi sumber daya energi baru terbarukan (EBT) serta dalam rangka mendukung kesepakatan internasional mengurangi emisi karbon menuju net zero emission 2060.
Pembangunan PLTPB Jaiololo ini harapannya dapat mengatasi krisis listrik di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Halmahera. Secara umum, sistem tenaga listrik di Provinsi Maluku Utara terdiri dari 7 sistem dengan beban di atas 3 MW, kemudian terdapat 32 unit pusat pembangkit dengan skala yang lebih kecil dan lokasinya tersebar.
Akan tetapi secara keseluruhan pasokan listrik yang ada masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Maluku Utara sehingga mengakibatkan sering terjadinya pemadaman listrik khususnya di Pulau Halmahera. Oleh karena itu, pengembangan panas bumi Jailolo untuk tenaga listrik akan berdampak signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan energi listrik masyarakat Maluku Utara (panasbuminews.com, 16/9/2023).
Melayani Kawasan Industri
Sayangnya tak segampang itu persoalan listrik di wilayah Halmahera. Fakta dilapangan membuktikan wilayah Maluku Utara telah menjadi sentra kawasan industri pertambangan dampak dari kebijakan hilirisasi industri. Perusahaan-perusahaan tambang yang sejauh ini telah beroperasi di Maluku Utara di antaranya PT Tekindo, PT First Pasific Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT IWIP. Terdapat juga PT Antam yang saat ini sedang dalam tahap konstruksi membangun smelter melengkapi dua smelter yang telah beroperasi sebelumnya yakni PT Megah Surya Pertiwi dan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN). Maka menjadi sebuah keharusan bagi Halmahera dengan potensi panas bumi yang dimiliknya, siap memasok listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik konsumen industri tambang emas, rencana pembangunan smelter, dan industri hilir lainnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Balitbang ESDM) Sutijastoto, mengungkapkan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi di Pulau Halmahera, diperlukan suplai listrik yang mencapai lebih dari 700 MW. Kebutuhan listrik termasuk potensi kebutuhan untuk pengembangan smelter pada tahun 2027 diperkirakan akan mencapai 963 GWh atau sekitar empat kali lipat dibandingkan dengan kebutuhan listrik pada tahun 2011 (mediaindonesia.com, 16/4/2018).
Tidak bisa dipungkiri, keberadaan industri manufaktur harus diimbangi dengan pasokan listrik yang stabil. Pasalnya pabrik manufaktur biasanya beroperasi 24 jam dan terdapat lonjakan beban listrik pada periode waktu tertentu. Seperti yang sudah diketahui, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara mengoperasikan 14 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk mendukung hilirisasi nikel. Tanpa listrik industri akan terhenti sebagaimana proyek smelter feronikel PT. Aneka Tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara yang sempat tertunda beroperasi karena terkendala belum ada kepastian pasokan listrik.
Kebijakan Melanggengkan Oligarki
Nampak pembangunan pembangkit listrik hanya berpihak pada pengusaha pemilik industri bukan rakyat. Rakyat jarang mendapatkan manfaat dari pembangunan kapitalisme. Yang membuat miris ada perusahaan asing yang beroperasi mengelola industri. Sehingga keuntungan mengalir ke kantong-kantong asing bukan umat. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan Maluku Utara masuk tiga besar sebagai tujuan investasi penanam modal asing. Perusahaan-perusahaan asal China yang bersemayam di IWIP sangat diuntungkan atas keberadaan pembangunan infrastruktur listrik. Juga terdapat pengusaha asal Perancis EARMET yang menguasai saham 10% di Antam. Tak kalah untungnya pula sederat investor-investor swasta yang lepas kendali dari pemerintah.
Inilah cermin kebijakan pemerintah ditengah sistem kapitalisme yang cenderung melayani pemilik modal. Sebagain besar dari mereka adalah para oligarki, mereka pengusaha-pengusaha besar yang memiliki andil mempengaruhi kebijakan penguasa. UU Omnibuslaw merupakan bukti nyata bagaimana oligarki itu berupaya membuka karpet merah dari penguasa untuk kemudahan berinvestasi.
Belum lagi dampak lingkungan dan sosial yang diberikan industri kepada masyarakat. Kerusakan lingkungan, perampasan lahan bahkan penyakit yang merebak. Oleh karena itu jelas, bahwa pembangunan infrastruktur listrik panas bumi sejatinya bukan untuk rakyat semata tetapi untuk kepentingan pengusaha-oligarki. Bahkan kedepan, dasar pelayanan kepada industri ini dapat berpotensi melanggengkan kedudukan oligarki di bumi Kie Raha seiring masifnya hilirisasi industri.
Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki kacamata khas dalam memandang persoalan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur publik wajib disediakan oleh negara. Negara berperan sebagai fasilitator, memfasilitasi segala kebutuhan rakyatnya.
Listrik merupakan bagian dari SDA dengan jumlah besar, sehingga masuk kedalam kepemilikan umum yang pembangunannya memerlukan peran Negara. Dalam hal ini negara membangun pembangkit listrik beserta instalasinya semata-mata untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak berhak mengambil keuntungan dari kemaslahatan tersebut. Jikapun hendak dijual kepada rakyat, rakyat membayar dengan harga yang sangat murah untuk mengganti biaya produksinya saja.
Negara dalam pandangan Islam juga wajib memetakan wilayah-wilayah yang membutuhkan listrik, agar tidak terjadi mubazir atau kelebihan daya. Pendistribusian listrik harus benar-benar merata tersalurkan dari pusat kota hingga pelosok desa. Disinlah peran penting negara sebagai ra’in (pengurus rakyat).
Berikut pembangunan dalam Islam berorientasi untuk kebaikan hidup manusia dalam menjalankan perannya sebagai hamba Allah. Kebijakan yang diambil negara tidak boleh mengahsilkan kedzaliman kepada rakyat. Maka, dalam perencanaan pembangunan harus terlebih dahulu melewati proses analisis dampak kebijakan secara matang baik terhadap lingkungan, sosial maupun ekonomi masyarakat. Menjaga kelestarian lingkungan abiotik dan non abiotik adalah perintah kewajiban dalam Islam, maka negara tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kerusakan.
Demikianlah pembangunan infrastruktur dalam Islam. Pembangunan tenaga listrik panas bumi pada dasarnya dibolehkan dalam Islam dengan syarat telah memenuhi ketentuan pembangunan sesuai standar syariah. Dari sinilah akan terwujud kemaslahatan pembangunan dan juga kesejahteraan pada rakyat.(*)





















