
GORONTALO-NN– Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo senagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dari PDIP, dipastikan berlangsung ketat. Karena akan terjadi perebutan kursi ke 8 DPRD Kabupaten Gorontalo antara PDIP, PAN juga PKS.
Sebagai penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), tentu PDIP telah menakar secara matang soal peluang itu.
Betapa tidak, dari perolehan suara yang telah direkap oleh KPU sebelumnya, perbedaan suara antara PAN, PDIP dan PKS di Dapil 2 DPRD Kabupaten Gorontalo sangat tipis dikursi terakhir. PAN menduduki kursi ke 8 dengan perolehan suara 3.077 sementara PDIP memperoleh suara 3.029 dan PKS memperoleh suara 2.974.
Sementara kalau merujuk pada Pileg lalu jumlah DPT yang menggunakan hak suaranya di TPS 02 Tuladenggi sebanyak 244 orang pemilih.
Bagaimana dengan partai lainnya yang sesuai hasil rekap KPU memperoleh kursi? Sesuai data yang ada partai lain tersebut dalam posisi aman. Karena jumlah perolehan suara partai lain yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD terpaut jauh.
Tak heran jika PDIP dalam mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2.
Dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024) lalu, PDI Perjuangan (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, memaparkan pokok permohonan Perkara Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipersidangan menyebutkan saksi mandat Pemohon telah mengajukan keberatan saat kejadian di tingkat kecamatan, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh KPU (Termohon). Pemohon akhirnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten dan telah pula dikeluarkan putusan atas laporan tersebut.
“Pelanggaran yang terjadi pada TPS tersebut sangat mempengaruhi perolehan kursi Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2 dalam perolehan kursi ke-8. Sebab antara pihak yang menurut Termohon yang menduduki posisi ke-8 adalah PAN dengan perolehan suara 3.077, sedangkan Pemohon ada pada posisi dibawahnya dengan perolehan 3.029 suara. Maka, dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada TPS 02 tersebut, Pemohon akan berpeluang mendapatkan posisi terakhir dari kursi ke-8 DPRD tersebut. Oleh karenanya, Pemohon dalam petitum memohonkan agar Mahkamah … memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,” sebut Army, seperti dikutip dari laman resmi MK RI, Kamis 6 Juni 2024.(NN)

















