
newsnesia.id, GORONTALO – Lembaga Riset Pendidikan Konsultasi Hukum dan Pengawasan Kebijakan Publik Gorontalo layangkan somasi secara terbuka ke PT. Argo Arta Surya yang merupakan perkebunan/pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Dr. Alvian Mato selaku direktur menjelaskan bahwa somasi ia tempuh bersama jajarannya di Lembaga Riset Pendidikan Konsultasi Hukum dan Pengawasan Kebijakan Publik Gorontalo karena perusahaan sawit itu tidak mengantongi izin.
“Sehingga kami memberikan somasi ini, karena banyaknya kekhawatiran terkait masa depan para pekerja yang mayoritasnya adalah masyarakat setempat,” ungkap Alvian.
Demikian juga disampaikan oleh Lion Idjun selaku Wakil Direktur Lembaga Riset Pendidikan Konsultasi Hukum dan Pengawasan Kebijakan Publik.
Ia khawatir tidak adanya izin yang dikantongi oleh pihak perusahaan yang beroperasi sejak 2013 itu akan banyak menimbulkan kerugian khususnya bagi para pekerja.
“Tentu saja hal ini menjadi sangat riskan bagaimana bisa perusahaan sawit yang sudah lama beroperasi itu tidak mengantongi izin,” tegasnya.
Lion Idjun juga menyoroti terkait pengolahan limbah perusahaan dan masalah Amdal.
“Itu juga sampai saat ini Limbah perusahaan terus dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, karena pengolahannya yang begitu buruk dan saya belum pernah lihat apakah mereka itu sudah punya izin Amdal atau belum,” pungkasnya.(nn)