
NEWSNESIA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo lakukan konsolidasi akbar atas tuntutan kasus intimidasi kerja-kerja wartawan/jurnalis yang kembali terjadi.
Terbaru, beberapa jurnalis mendapat perlakuan arogan dari salah satu oknum Anggota polisi saat meliput di Sentra Kepolisian Terpadu (SKTP) Polda Gorontalo. Tindakan represif tersebut dilakukan oleh oknum pejabat utama Polda Gorontalo berinisial FT Selasa, (03/10/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.
Sebelumnya juga terjadi insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan ketika demo pohuwato berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Menanggapi rentetan insiden tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta kepada seluruh anggota PWI Gorontalo untuk kompak ikut dalam aksi akbar membela rekan-rekan wartawan agar tidak ada kejadian berulang.
Aksi akbar tersebut rencananya akan diselenggarakan pada Kamis dan Jumat (5-6/9/2023) di Polda Gorontalo sebagai bentuk solidaritas seluruh wartawan di Gorontalo.
Wakil Ketua pembelaan wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Ia juga mengatakan upaya pembungkaman terhadap wartawan masih terus berulang dan kejadiannya sering kali melihatkan oknum Polri. Padahal di dalam menjalankan tugas dan fungsinya wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999.
“Pada pasal 4 itu jelas bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah ini yang kemudian harus dipahami oleh mereka-mereka pemangku kepentingan. Jangan mereka yang melakukan tindakan intimidasi. Apalagi oknum ini mempunyi peranan penting di Polda Gorontalo,” kata Andi Arifuddin.
Mantan Pemimpin Redaksi gopos.id itu menuturkan bahwa dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Kami minta agar seluruh anggota PWI Gorontalo kompak dan turun bersama-sama dengan wartawan untuk ikut aksi bersama untuk menuntut Kapolda mengevaluasi kinerja dari anggota-anggotanya,” tandasnya.