NEWSNESIA.ID, GORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi usul Bupati.
Pembentukan Pansus tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat paripurna DPRD Gorut, yang dilaksanakan pada Senin, (12/6/2023) kemarin.
Untuk masa tugas Pansus tersebut terhitung mulai 12 Juni 2023 dan berlangsung selama 1 (satu) tahun.
Berikut susunan Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Gorontalo Utara tentang Pajak dan Retribusi tersebut sebagai berikut;
- Ketua Pansus : Rahmat Lamaji
-
Wakil Ketua 1 : Ariaty Polapa
-
Wakil Ketua 2 : Rina Polapa
Anggota :
Daud Syarief
Mikdad Yeser
Al Hamid Otoluwa
Safrudin Baid
Mathran Lasunte
Siswanto Biki
Fahrudin Lasulika Sekretaris Dewan, bukan anggota.
Pembacaan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) dibacakan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kehumasan Setwan Gorut, Yayu Rahayu Dali. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkanya.