NewsNesia.id -(NN) – Jumat (8/5/2020) Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Indrs Yasin ikut rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RiI via vidio conferenc. Beberapa hal disampaikan Indra Yasin.
Usai Video Conference bersama KPK, Irjen Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan Kejaksaan Tinggi, Bupati Indra Yasin menyampaikan rapat tersebut dalam rangkaian penggunaan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat penerima bantuan ataupun masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
“Tadi disampaikan bahwa dalam pemberian bantuan, maka data-data masyarakat penerima bantuan itu harus Valid, dan tepat sasaran jangan sampai yang penerima ini tidak sesuai,” ungkap Bupati Indra Yasin
Penerima dobol juga kata Bupati sebagai mana disampaikan Gubernur Gorontalo, KPK, maupun Irjen jangan sampai terjadi. Penyaluran juga kata Bupati agar dilakukan secara transparan dan dapat diketahui oleh umum. Olehnya itu lanjut Bupati daftar penerima bantuan akan ditempelkan dimasing-masing Kantor Desa.
“Nantinya, Pemerintah Desa, BPD masyarakat bisa mengoreksi, apakah yang terdaftar ini benar-benar wajib dan berhak untuk menerima bantuan, jadi kalau tidak, kita berikan kesempatan untuk koreksi,” jelas Bupati Indra Yasin
Bupati dua periode itu juga mengatakan, selain yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga ada data yang diluar dari DTKS tersebut. Hal itu kata Bupati sudah disampaikan kepada kementerian akan menggunakan Bantuan langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa.
Mantan Sekda pertama di Gorontalo Utara itu juga menyampaikan bahwa tidak boleh ada pemotongan kepada penerima bantuan, namun kata Bupati ada permasalahan terhadap bantuan khusus penerima dari Kementerian Sosial.
“Dari kementerian sosial yang jumlahnya 600 ribu itu dibuka melalui rekening Bank, sementara pembukaan rekening Bank yang 600 itu, dia harus membuka 150 ribu termasuk disitu,” kata Bupati
“Itu berarti sudah terjadi pengurangan dan pembebanan terhadap penerima dan itu yang saya pertanyakan tadi,” sambungnya
Bupati Indra menambahkan, KPK maupun Irjen Kementerian akan meneruskan hal itu kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh pengecualian jangan ada pengurangan atau pembebanan kepada penerima.
“Mudah-mudahan ini yang bisa mendapat perhatian, supaya kita nanti tidak akan terdapat nantinya ada semacam temuan setelah virus Corona ini,” tandasnya. (sp)