
NEWSNESIA.ID, JAYAPURA – Polisi berhasil mengamankan seorang penumpang KM. Sinabung, saat razia di Pelabuhan Laut Biak, Jalan Jenderal Sudirman Distrik Biak Kota, Sabtu (28/11/2020). Penumpang berinisial FS alias Firman (32) warga Kampung Infendi Distrik Yendidori, Kabuptaen Biak Numfor, harus diamankan karena ditemukan membawa 7 paket ganja kering.
Penangkapan itu dilakukan usai apel pengecekan peresonil yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Biak Numfor Kompol Irfan Rumasoreng dan dihadiri oleh Danramil kota Mayor Zulkifli, Kasat Shabara Polres Biak Numfor AKP Erlan Sugianto, SH, Kasat Intel Polres Biak IPTU Supali, Kasat Binmas Polres Biak IPTU Maryono, Kapospol KP3 Laut IPTU Adolof Rumpaidus, 7 pers Koramil Kota 1708/BN dan Para perwira serta Personil Polres Biak.

Kabag Ops Polres Biak Numfor Kompol Irfan Rumasoreng, mengatakan bahwa pada siang hari kita akan melakukan pengamanan kapal penumpang KM. Sinabung di Pelabuhan Laut Biak dan sekaligus melakukan operasi dengan sasaran pemeriksaan barang bawaan penumpang guna antisipasi adanya bawaan barang terlarang.
Untuk teknis melakuakan razia masing – masing personil stanby di depan pintu keluar dan mengarahkan masyarakat yang ingin keluar agar dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apabila adanya temuan barang terlarang bawaan penumpang agar diamankan dan diambil keterangan identitas dari penumpang tersebut.
Pukul 11.30 WIT, saat petugas melakukan razia barang bawaan penumpang, aparat berhasil menemukan 1 (satu) bungkus rokok sampoerna warna putih yang dililit isolasi warna coklat dan 7 (tujuh) saset plastik bening ukuran kecil yang narkotika jenis ganja kering yang dibawa oleh salah satu penumpang FS.
“Pukul 12.00 WIT anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH, melalui rilis yang diterima NewsNesia.id.(IM-NN)