NEWSNESIA.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) di Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka peredaran barang haram narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap polisi karena diduga menguasai 14,2 Kg ganja siap edar.
Pasangan suami istri tersebut masing-masing berinisial M (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kec. Medang Deras, Batu Bara, dan istrinya TN (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/11/2020), lalu.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 14,2 kilogram (kg), daun Ganja Kering, 2 HP, 1 unit mobil toyota Kijang Innova warna hitam, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1 lembar STNK mobil Kijang Innova milik tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, dikutip dari Tribrata News Polri, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.
Setelah menerima informasi tersebut, Team Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba under Coverbuy dan di sepakati bertemu di TKP.
Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M Tambunan, SH melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat.
Sesampainya di TKP, Team Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team Opsnal Polsek Perbaungan tersangka berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka Musyafar dan tersangka Tiara Nika Lubis membawa 14,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan dibawah bangku tengah dengan mengendarai mobil Innova Nopol BK 1934 GD.
Hasil interogasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut, tersangka mengaku mendapat dari teman tersangka yang di kenal bernama W warga Medan Helvetia, mendapat keterangan tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri namun berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.(nn)