
NEWSNESIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo Utara, Gustam Ismail, melaksanakan reses di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang, Rabu (11/2/2026).
Melalui pelaksanaan reses itu, Gustam, kembali menyampaikan apa yang menjadi tugas dan fungsi anggota DPRD terhadap pemenuhan aspirasi masyarakat.
Gustam, mengatakan saat ini untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah provinsi harus didahului dengan proposal.
Hal itu kata Gustam, menjadi persyaratan yang sangat penting karena sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini sudah menjadi temuan BPK, sehingga mempersyaratkan setiap pokok-pokok pikiran anggota DPRD harus didahului dengan proposal,” kata Gustam.
Olehnya melalui pelaksanaan reses itu, Gustam, menekankan kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Molingkapoto dan sekitarnya, agar menyiapkan proposal terlebih dahulu jika mengharapkan bantuan program dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut Gustam, dengan diterapkannya persyaratan tersebut seluruh program pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat akan menjadi lebih tepat sasaran.
Selama ini kata Gustam, banyak program pemerintah yang tidak tepat sasaran, ada masyarakat yang seharusnya layak mendapatkan bantuan tidak mendapat bantuan.
Dengan proposal ini lanjut Gustam, tentu pemerintah akan lebih selektif lagi karena yang mengusulkan benar-benar yang wajib mendapatkan bantuan.
“Jadi bukan persoalan memberatkan masyarakat tidak, tetapi ini dalam rangka memudahkan masyarakat mengakses program yang ada di provinsi Gorontalo,” terang Gustam,
Gustam, menambahkan setiap masyarakat yang mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan juga wajib masuk dalam DTSEN Desil 1 sampai Desil 4. (Prin)






















